Kabarpublic.com – Seorang pria berinisial A (45) di Palopo ditangkap polisi karena diduga rudapaksa anaknya berinisial RA (24) hingga berkali-kali.
Pria tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan jika pelaku awalnya melakukan aksinya ketika korban tengah dirawat di rumah sakit.
“Pelaku tidur disamping korban dan memeluknya, tapi korban merasa itu hanya ungkapan kasih sayang dari ayah kepada anaknya,” kata Supriadi, Rabu, (26/2/2025).
Saat tengah berbaring disamping anaknya, pelaku kemudian melakukan hal-hal yang tidak senonoh terhadapnya.
“Bahkan korban RA ini sempat melakukan perlawanan dengan menendang ayahnya,” jelasnya.
Namun, kondisi korban yang sedang tidak sehat serta tubuh pelaku yang besar membuatnya tak berdaya.
Berdasarkan keterangan korban jika perbuatan sang ayah itu telah dilakukan beberapa kali.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah mencabulinya lima kali di tempat dan waktu yang berbeda,” sebutnya.
Mendapat laporan atas perbuatan pelaku, pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara pada Selasa (25/2/2025).
Pihak kepolisi juga melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku telah mencabuli anak gadisnya tersebut beberapa kali.
Atas perbutannya, kini pelaku diamankan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut. (**)