Kabarpublic.com – Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Ponrang, Polres Luwu, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku, bernama Syahrul, ditangkap di Jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01.10 WITA.
Kapolsek Ponrang, IPTU Ahmad Akbar, menjelaskan bahwa korban, Arga Saputra (18), warga Dusun Home Base, Desa Buntu Batu, Kecamatan Buppon, mengalami penganiayaan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
IPTU Ahmad mengatakan bahwa insiden berawal ketika pelaku tersinggung saat melihat korban melintasi dengan sepeda motor, sehingga debu dari jalan berhamburan.
“Pelaku, yang saat itu berada di depan SD bersama rekannya, merasa tersinggung dan langsung menghentikan motor korban. Pelaku kemudian memukul pelipis korban menggunakan tangan dan batu kerikil,” jelas IPTU Ahmad.
Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, dan dilakukan visum untuk mencatat luka yang dideritanya.
Mendapat laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa hari kemudian.
Dalam interogasi, Syahrul mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya memang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan dan batu.
Pelaku Syahrul merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani penahanan selama satu minggu sebelumnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Ponrang dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)