Kabarpublic.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali, Polri menemukan laboratorium hashish yang menyimpan barang bukti dengan nilai mencapai 1 triliun 521 milyar 408 juta Rupiah.
Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” tegas Komjen Wahyu, Selasa (19/11).
Barang bukti yang disita meliputi 18 kg hashish dalam kemasan silver, 12,9 kg hashish dalam kemasan emas, 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
Laboratorium ini diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat, dengan sebagian besar bahan bakunya diimpor dari luar negeri.
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan teknologi canggih, termasuk pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, namun dimodifikasi untuk mengonsumsi hashish cair.
“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” ujar Komjen Wahyu.
Polri juga mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM, yang kini berstatus buron (DPO).
Produksi hashish ini direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025, tidak hanya di Bali dan Jawa, tetapi juga ke pasar internasional.
Dalam penggerebekan tersebut, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengancam dengan pidana maksimal 20 tahun.
Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutup Komjen Wahyu.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. (**)