Kabarpublic.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengamankan lima pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari dua warga Sumatra Barat, satu warga Gowa, dan dua warga Toraja Utara, dengan inisial SI (40), ST (33), TT (23), RP (33), dan MF (17).
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan korban, Meissy Pamoni (23), pemilik Toko Conter Attack di Makale.
Salah satu pelaku, MF, melakukan transaksi Brilink di toko milik korban sebesar Rp1 juta.
Merasa curiga bahwa uang yang diterima adalah palsu, korban berteriak saat MF melarikan diri.
Warga setempat berhasil menangkap MF dan menyerahkannya ke Mapolres Tana Toraja pada Minggu (20/10/2024).
“Berawal dari laporan korban dan hasil interogasi terhadap MF, Unit Resmob Polres Tana Toraja kemudian berhasil mengamankan empat tersangka lainnya. Sementara satu pelaku lainnya masih buron,” ungkap AKBP Malpa, 2 November 2024.
Empat pelaku tambahan ditangkap pada Senin (21/10/2024) dan kini telah resmi ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perannya dalam peredaran uang palsu ini, serta mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut didatangkan dari Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, menyatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti kasus ini.
“Lima orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial AD masih dalam pencarian,” jelas Iptu Slamet.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 282 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, lima unit handphone, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, uang kertas Rp450 ribu, uang tunai Rp16 ribu,.
Kemudian satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, dan satu buah helm.
“Total uang palsu yang berhasil di amankan bernilai Rp28.200.000,” ungkap Iptu Slamet.
Para pelaku di kenakan Pasal 36 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)