DaerahNewsPilihan Editor

Polres Palopo Tangkap Residivis Kasus Pencurian Sepeda Motor di Torut

49
×

Polres Palopo Tangkap Residivis Kasus Pencurian Sepeda Motor di Torut

Sebarkan artikel ini
Residivis kasus pencurian sepeda motor. (Ist)

Kabarpublic.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap MH (29), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, di Jalan Pegadaian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang mendalam dan informasi terkait keberadaan pelaku.

Kasus ini diungkap oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hewith Manurung dan Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, penangkapan MH merupakan tindak lanjut dari dua laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Palopo.

Baca juga:  8 Korban Longsor di Toraja Utara Berhasil Ditemukan, 5 Diantaranya Selamat

“Kasus pertama terjadi pada Jumat, 22 November 2024 di Jalan Tokasirang, Kelurahan Temmalebba, di mana korban kehilangan Yamaha Fino warna abu-abu dengan nomor polisi DP 3362 VW. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 22 juta,” jelas AKP Supriadi.

“Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Jalan Dr. Ratulangi, dengan korban kehilangan Yamaha Fazzio warna biru, nomor polisi DP 2849 TM, dengan kerugian mencapai Rp 24 juta,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dua unit sepeda motor yang dicuri, yaitu Yamaha Fino dan Yamaha Fazzio.

Baca juga:  Fakultas Ilmu Budaya Unhas Lakukan Pendampingan Pokdarwis Pengelolaan Tenun Rongkong di Luwu Utara

“Barang bukti telah diamankan setelah penyitaan dilakukan di rumah keluarga pelaku di Lingkungan Cilallang, Kabupaten Luwu, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 16.00 WITA,” kata AKP Supriadi.

Dari hasil interogasi, MH mengungkapkan bahwa ia beraksi pada subuh hari dengan mencari sepeda motor yang tidak terkunci atau yang kuncinya lengket, kemudian didorong ke tempat yang lebih sepi.

Selain itu, pelaku juga mengakui keterlibatan istrinya, yang berinisial M, dalam aksi pencurian tersebut.

“Saudari M berperan membantu pelaku, termasuk mengawasi situasi saat pencurian berlangsung,” tambahnya.

Baca juga:  KPU Palopo Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Debat Siswa Pilkada

MH, yang juga merupakan residivis kasus pencurian, diketahui telah terlibat dalam 19 kejadian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Palopo pada tahun 2022.

Saat ini, MH masih berstatus tahanan wajib lapor dalam pembebasan bersyarat yang baru akan selesai pada 2026.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan saudari M dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian-kejadian pencurian lainnya,” pungkasnya. (**)