Kabarpublic.com – Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil menangkap pelaku penganiayaan sadis menggunakan senjata tajam hanya dua jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial “MN” (19) ditangkap di Desa Malela, Kecamatan Suli, setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berinisial “AC” (20) di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pesta minuman keras yang melibatkan pelaku, korban, dan beberapa rekan lainnya pada Senin siang (30/12/2024).
Saat itu, korban terlibat pertengkaran dengan salah satu penghuni kost wanita.
“Pelaku yang merasa marah melihat pertengkaran tersebut keluar untuk mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga. Setelah itu, ia kembali dan menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Jody.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan segera dilarikan ke RSUD Batara Guru, Belopa, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil diringkus di Desa Malela bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang berwarna kuning-hitam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakannya dilakukan secara spontan karena emosi.
“Tindakan tersebut dilakukan tanpa perencanaan,” jelas AKP Jody.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu, dan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. (**)