Kabarpublic.com — Kepolisian Resor (Polres) Luwu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan itu aparat berhasil menangkap dua pria berinisial IS (28) dan RG (27) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Ponrang, Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 00.23 WITA.
Pengungkapan tersebut menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di lingkungan sekitar.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 17 sachet sabu dengan berat total 22 gram, alat isap, handphone, serta perlengkapan pengemasan narkoba,” ujar IPTU Abdianto kepada awak media.
Saat penggerebekan berlangsung, IS dan RG diduga tengah menyiapkan sabu untuk diedarkan.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BT, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
IS dan RG akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam tahun. (**)