DaerahNewsPilihan Editor

Polres Luwu Amankan Tiga Kendaraan Pengangkut Solar Subsidi Ilegal

9
×

Polres Luwu Amankan Tiga Kendaraan Pengangkut Solar Subsidi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari dua mobil tangki dan satu truk yang ditangkap di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM yang tidak sesuai prosedur.

“Dari hasil pemeriksaan, solar yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan diduga kuat berasal dari penyaluran subsidi pemerintah,” jelas AKP Jody Darma, kepada Wartawan, Selasa (22/07/2025).

Baca juga:  Polres Luwu Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Palopo

Ia menegaskan, praktik penyaluran BBM subsidi secara ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.

Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, seperti nelayan, petani, dan transportasi umum.

“Saat ini, sopir dan kendaraan sudah kami amankan. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini,” ujarnya.

Polres Luwu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap Dua Pria di Lutim, Aksi Bejat Dilakukan di Area Persawahan

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusid Hartono, telah menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi.

Ia mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya praktik ilegal tersebut di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. (**)