Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Dua terduga pelaku, yakni RF (33) dan IJ (24), ditangkap di pinggir jalan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.
“Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 497 tablet Tryhexyphenidil (THD) dan 255 tablet Tramadol.
“Kita juga menyita beberapa kantong plastik dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal,” jelasnya .
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)