Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, pada Rabu (30/11/2024) sekitar pukul 11.30 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Aipda Hamri dan didukung laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo.
Kasus ini terungkap setelah BPOM melaporkan adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah tersebut.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial Andi (24), warga Desa Pengkajuang, Kecamatan Malangke Barat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 6.000 butir obat diduga jenis THD, 160 butir tramadol dalam bentuk 16 strip, dan sebuah ponsel iPhone berwarna perak.
Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dipesan melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp dari seseorang bernama Alex.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, menyampaikan bahwa pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Andi dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku distribusi obat tanpa izin.
“Kami masih mendalami jaringan yang terkait dengan kasus ini, termasuk mengidentifikasi pemasok utama barang terlarang tersebut,” ujar AKP Muh Jayadi. (**)