DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Luwu Timur

34
×

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pengedar narkotika dan obat terlarang diamankan Polisi.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkotika dan obat terlarang di wilayah tersebut.

Para pelaku diketahui mengedarkan sabu-sabu serta obat daftar G jenis tramadol.

Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial GA (22), DD (28), dan FZ (19). GA dan DD, yang merupakan warga Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, berhasil diamankan di tempat berbeda oleh petugas.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,79 gram.

Baca juga:  Ingin Nyabu, Pemuda di Lutra Ancam Orang Tua dengan Badik

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, dalam konferensi pers pada Jumat (8/11/2024), menyatakan bahwa kedua pelaku terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.

“Ancaman hukuman bagi pelaku narkotika ini sangat berat, sebagai bagian dari upaya kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di Luwu Timur,” ujar Kompol Syamsul.

Sementara itu, pelaku ketiga berinisial FZ, warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau, ditangkap atas tuduhan mengedarkan obat terlarang tramadol berlogo Y. Dari tangan FZ, petugas menyita 912 butir obat daftar G.

Baca juga:  Polisi Ungkap Kasus TPPO Berkedok Prostitusi Online di Palopo

FZ diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 1,5 miliar rupiah, atau paling rendah 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, IPTU Andi Imran, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, termasuk melalui sosialisasi di sekolah-sekolah.

“Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Sosialisasi rutin terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” pungkas IPTU Andi Imran. (**)

Baca juga:  PMII Nilai Keputusan Gakkumdu Keliru Terhadap Kasus Menjerat KPU Palopo