Kabarpublic.com – Satresnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu berinisial Arif (47) di Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Muh Jayadi.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/XI/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, yang diterima pada 17 November 2024.
“Arif diamankan pada hari ini Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 15.30 WITA,” ujar AKP Muh Jayadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 buah timbangan elektrik, 1 bungkus berisi shacet kosong, 1 buah tempat korek, 1 buah pireks, dan 1 alat isap shabu (bong).
Selain itu, ditemukan 3 saset yang diduga berisi narkotika jenis shabu serta 1 unit telepon genggam merk Oppo warna hitam.
Menurut AKP Muh Jayadi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Bantimurung, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan, yang mengarah pada penangkapan Arif pada pukul 15.30 WITA.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu yang tersimpan dalam plastik bening.
Lanjut AKP Muh Jayadi, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AD yang berada di Makassar, dengan cara dikirim melalui mobil.
Kemudian, setelah pendalaman lebih lanjut, tim opsnal bergerak menuju rumah kost Arif di Lingkungan Tampalla, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone.
Di lokasi tersebut, ditemukan 1 paket lagi yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah alat isap shabu (bong), dan 1 bungkus berisi shacet kosong.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Muh Jayadi. (**)