Kabarpulic.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial AA (39) di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.20 WITA.
AA ditangkap atas dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan AA bermula dari laporan masyarakat tentang cekcok antara seorang pria dan perempuan di lokasi kejadian.
Petugas yang tiba di tempat segera mengamankan AA dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu batang kaca pireks berisi sisa sabu, satu set alat isap (bong), Satu buah korek api gas, satu unit handphone Vivo warna biru navy.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, AA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengungkapkan baru saja mengonsumsi sabu di sebuah penginapan di Kota Palopo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke penginapan yang disebut oleh tersangka.
Di sana, ditemukan alat isap (bong) dan korek api gas yang digunakan oleh tersangka untuk mengonsumsi sabu.
Berdasarkan keterangan AA, sabu tersebut dibelinya seharga Rp200 ribu melalui sistem tempel dari seorang pengedar yang menggunakan akun Instagram bernama “DAENGCRYSTAL”.
Lokasi pengambilan sabu berada di Jalan Poros Palopo Masamba, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara.
AA kini diamankan bersama barang bukti di Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Supriadi menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih dalam, termasuk memburu pengedar yang beroperasi melalui akun Instagram tersebut.
“Kami sedang menyelidiki lebih dalam dan berupaya menangkap pengedar yang diduga menggunakan akun Instagram ‘DAENGCRYSTAL’,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (**)