DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Luwu Utara

106
×

Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Luwu Utara

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Luwu Utara. (Ist)

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan seorang pria berinisial T (27), yang terlibat dalam peredaran sabu.

Pelaku diamankan polisi di Dusun Udu, Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat, Sabtu 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan enam sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, tas hitam, dan alat isap sabu sebagai barang bukti.

Baca juga:  Tiga Pemuda di Palopo Tertangkap Tangan Konsumsi Sabu, Pesan Lewat Medsos

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir mengatakan jika pihaknya melakukan pengintaian dan menangkap pelaku beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan pengintaian, kami menemukan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial U alias Bapak Anti, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Dia menyebut jika pihaknya menduga adanya jaringan distribusi sabu skala kecil yang berkembang di kawasan pedesaan, dengan modus operandi menggunakan lokasi tersembunyi seperti pondok-pondok di area persawahan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Baca juga:  Perekaman e-KTP, Kadisdukcapil Minta Camat dan Kades Sosialisasikan Program “Jebol”

“Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Luwu Utara. Penanganan akan kami lakukan tuntas hingga ke akarnya,” tegasnya.

Barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Baca juga:  Bawaslu Luwu Bakal Rekrut 691 PTPS untuk Pilkada 2024