DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korban Diikat Hingga Mulut Dilakban

135
×

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korban Diikat Hingga Mulut Dilakban

Sebarkan artikel ini
Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur usai ditangkap Polres Luwu Utara. (ist)

Kabarpublic.com – Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (23) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Rampoang, Desa Takalalla, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA.

Berdasarkan laporan (MR) pria berusia 45 tahun yang merupakan orang tua korban Kepada Pihak Kepolisian, kasus ini terjadi pada Mei 2024 di Kecamatan Malangke.

Baca juga:  1.040 Logistik Bilik Suara untuk Pilkada Serentak 2024 Diterima KPU Palopo

Kejadian itu bermula saat kedua korban berinisial TR (10) dan NS (9) yang diminta untuk menjaga keponakan pelaku Yang berinial N di rumahnya.

Namun, saat kedua korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menguncikan pintu rumah dan langsung menarik kedalam kamar lalu dikunci.

Setelah berada didalam kamar, pelaku membungkam mulut mereka menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dengan tali.

Pelaku kemudian melakukan aksinya dengan cara membuka celana kedua korban dan melakukan hubungan badan terhadap kedua korban yang sudah berulang kali.

Baca juga:  Dua Restoran di Palopo Diduga Langgar Izin PBG, DPRD Lakukan Sidak

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh AIPDA Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa.

Baca juga:  Lapas Kelas II-A Palopo Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. (*)