NewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Remaja di Walenrang Timur

×

Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Remaja di Walenrang Timur

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembusuran remasa di walenrang timur, kabupaten Luwu.

Kabarpublic.com – Aparat kepolisian dari Polsek Walenrang berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan busur panah yang menyerang seorang remaja di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Terduga pelaku berinisial ZU (18), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Mancani, Kota Palopo.

Ia diamankan aparat pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah orang tuanya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Walenrang, AKP Abdul Azis, bersama personel Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Intel Polres Luwu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/35/III/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan yang dibuat oleh Ririn, kakak korban yang juga merupakan anggota Polri.

Baca juga:  Peduli Rakyat, Pemkab Luwu Adakan Pasar Murah untuk Rakyat

Korban dalam peristiwa tersebut adalah FM (16), seorang pelajar yang tinggal di Dusun Singgasari, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Walempa, Desa Seba-seba.

Saat itu korban sedang duduk bersama teman-temannya di depan sebuah masjid.

Tidak lama kemudian, dua orang pengendara sepeda motor yang berboncengan melintas di lokasi sambil memainkan gas kendaraan mereka.

Merasa terganggu, korban bersama temannya mencoba mengusir pengendara tersebut.

Namun beberapa saat setelahnya, korban tiba-tiba terkena busur panah yang mengenai bagian pipi kanan. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca juga:  Ketua Komisi B DPRD Minta Pemkot Palopo Perhatikan Kondisi Jalan yang Rusak

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada pipi sebelah kanan.

Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Walenrang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku diduga adalah ZU (18) yang tinggal di Kota Palopo.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Lingkungan Batu, Kelurahan Mancani.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Baca juga:  Alami Kerusakan Kapal Akibat Diterjang Badai, Dua ABK Dievakuasi

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembusuran terhadap korban. Pelaku juga menunjukkan lokasi barang bukti yang sebelumnya disembunyikan dengan cara ditanam di dalam kandang ayam miliknya,” ujar Abdul Azis.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ketapel busur dan 10 anak panah.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. ***