Kabarpublic.com – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang terjadi di Jl. BTN Bogar Non Blok, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel, Senin, 15 Juli 2024.
Kedua pelaku yang berinisial AE (22) dan RS (23) mengambil barang berupa satu set AC merek LG (Indoor dan Outdoor) milik korban yang ingin diservis tersimpan di teras depan rumah.
Para pelaku melakukan aksinya korban bersama istrinya sedang istirahat di dalam rumah Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 24.00 WITA.
Saat melihat AC tersebut telah hilang, korban kemudian melaporkan pada Polsek Wara Selatan, Polres Palopo.
Menerima laporan tersebut Polsek Wara Selatan bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya di Jl. BTN Bogar Non Blok, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Tim Unit Reskrim Polsek Wara Selatan segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut saat korban sedang tidur.
Kapolsek Wara Selatan, AKP Albert Lamba turut membenarkan laporan tersebut di mana kedua pelaku telah berada di Polsek Warsel.
“Memang benar kami telah mendapatkan laporan pencurian AC dari salah satu warga dan dari hasil penyelidikan pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan sudah di amankan,” ucap AKP Albert Lamba
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah sementara kedua terduga pelaku pencurian kini mendekam di Polsek Wara Selatan. (*)