DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Dua Jambret Makassar, Emas Dijual untuk Beli Narkoba

8
×

Polisi Tangkap Dua Jambret Makassar, Emas Dijual untuk Beli Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret usai ditangkap Polisi. (Ist)

Kabarpublic.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, Senin (3/2/2025).

Keduanya diamakan Polisi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Moza.id, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo, sekitar pukul 08.00 WITA.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Pidum Ipda Hewith Manurung dan Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi yang mengamankan dua tersangka bernama Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (40), warga asal Kota Makassar.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Suriani yang dijambret pada Sabtu (25/1/2025) di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kota Palopo.

Baca juga:  Transaksi Sabu Melalui Media Sosial, Pengedar di Palopo Ditangkap Polisi

“Saat itu, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tiba-tiba, salah satu pelaku menarik kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban,” kata AKP Supriadi, dalam keterangannya.

“Akibatnya, korban mengalami luka gores di lutut kanan dan nyeri di paha kiri, serta kerugian mencapai Rp 30 juta,” sambungnya.

Menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang mengisi bahan bakar sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca juga:  Polres Palopo Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Busur

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 jaket levis biru, 1 bilah badik cokelat, 1 anak panah, 1 ketapel, dan 1 helm KYT retro hitam.

Supriadi juga menjelaskan bahwa Armansyah Ufri berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas.

“Sementara rekannya itu A. Herman bertindak sebagai joki yang mengendarai motor untuk melarikan diri,” jelasnya.

Setelah berhasil menjambret, keduanya menjual kalung emas tersebut dan membagi hasilnya.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Enam Pelaku Penganiayaan di Palopo Ditangkap Polisi

“Armansyah Ufri merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba di Kota Makassar. Sementara A. Herman pernah terlibat kasus pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)