Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IW (32), warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, ditangkap karena kedapatan membawa sabu.
IW diamankan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid Maulana, menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
‘Kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat bruto 0,32 gram, serta sebuah handphone,” ujar Abdul Madjid, Jumat (19/9/2025).
Dari hasil interogasi awal, IW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Taqwa, sekitar pukul 18.45 WITA di sebuah rumah di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada pelanggan di wilayah Kota Palopo dengan harga Rp200 ribu per sachet.
Saat ini, polisi masih memburu Taqwa yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.
“IW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
IW dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**)