Kabarpublic.com – Polrestabes Makassar berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan internasional yang menjadikan salah satu perumahan elite di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai markas peredaran.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
“Iya perbatasan Gowa. Rupanya perumahan elit pun bisa ada orang yang menggunakan tempat itu untuk peredaran narkoba,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8).
Arya menjelaskan, para pelaku diketahui menyewa rumah mewah tersebut untuk dijadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat mengatur peredaran narkotika.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan aparat lingkungan dalam mengawasi pendatang baru di wilayahnya.
“Ngontrak untuk apa, sewa rumah untuk apa, itu harus ditanyakan. RT/RW, lurah, camat, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa perlu turun langsung menanyakan keperluan pendatang. Jangan sampai kasus seperti ini kembali terjadi,” tegas Arya.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini merupakan jaringan internasional yang berasal dari China.
Barang haram tersebut diselundupkan melalui wilayah Kalimantan, kemudian masuk ke Makassar lewat jalur laut.
“Mereka tidak mungkin lewat jalur udara karena rawan terdeteksi. Ada beberapa kasus sudah tertangkap bea cukai di bandara,” jelas Arya.
Pengungkapan sindikat ini dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2025, dengan lima laporan polisi yang berbeda.
Dari seluruh rangkaian operasi, total sabu yang berhasil disita mencapai 13,3 kilogram, dengan nilai taksiran mencapai Rp18 miliar.
“Kalau dihitung dari barang bukti yang ada, setidaknya polisi berhasil menyelamatkan sekitar 78 ribu orang dari bahaya narkoba,” ujar Arya.
Hingga kini, delapan orang tersangka berhasil diamankan, enam di antaranya ditangkap pada tahap awal, sementara dua lainnya diamankan belakangan dengan barang bukti cukup besar.
Arya mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan sistem peredaran berbasis online.
Para pelaku menerima instruksi dari operator jaringan di luar negeri, kemudian barang haram tersebut diantar ke lokasi yang sudah ditentukan tanpa tatap muka langsung.
“Sekarang sistemnya tidak lagi face to face, tapi berbasis aplikasi. Operator tinggal kasih perintah, pelaku langsung antar ke titik yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Arya.
Diketahui, sejak Januari hingga Agustus 2025, Satres Narkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap sedikitnya 38 kilogram sabu dan lebih dari 14 ribu butir pil mefedron.
“Ini bukti bahwa Makassar dan sekitarnya masih menjadi salah satu target utama sindikat narkoba internasional. Kita akan terus perketat pengawasan,” pungkasnya. (**)