Kabarpublic.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian besi di area perusahaan smelter PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 00.05 WITA di Dusun Lamone, Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua.
Tiga terduga pelaku masing-masing YS (22), MA (18), dan IA (15) berhasil diamankan. Sementara satu terduga lain berinisial S (18) melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Andi Agung (30) terkait kehilangan material besi ulir dari area perusahaan PT. BMS pada Selasa (21/8/2025) malam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku masuk ke lokasi perusahaan dengan berjalan kaki, mengambil potongan besi ulir sepanjang satu meter, lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan pickup keesokan harinya untuk dijual di wilayah Kota Palopo,” ungkap AKP Jody.
Dari hasil interogasi, para terduga mengakui perbuatannya dan bahkan sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Total kerugian pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp20 juta dengan jumlah besi yang diambil sekitar 300 kilogram,” sebutnya.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Polsek Bua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu seorang pelaku lain yang melarikan diri.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu 2025. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan hukum demi menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Jody.
Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. (**)