Kabarpublic.com – Satuan Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil membekuk tiga orang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tiga pemuda itu ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Islamic Center Kota Palopo saat tengah melakukan patroli genk motor, Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 03.30 WITA.
Kasat Reskrim Iptu Sahrir menjelaskan jika peristiwa tragis ini bermula pada hari Minggu, 01 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kata dia, itu berdasarkan laporan, korban yang berinisial SA, dijemput oleh salah satu di rumahnya.
“Korban dijemput di rumahnya, kemudian dibawa ke rumah salah satu rekannya. Di tempat itulah para pelaku bergiliran melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Sahrr, kepada Wartawan, Jumat, 21 November 2025.
“Orang tua korban, yang keberatan atas kejadian tersebut, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sempat masuk daftar DPO, ketiga pelaku justru diamankan saat Tim tengah Patroli dimana hal ini sesuai dengan laporan yang diterima bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
“Hasil pemeriksaan awal, tiga pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya. Dimana E (17) mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara menyetubuhi layaknya hubungan suami istri sebanyak satu kali,” jelasnya.
“Sementara DS (19) juga ikut serta melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali dan MF (16), dan pelaku terakhir yang diamankan ini juga mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” sebutnya.
Iptu Sahrir, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak.
“Kami telah mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini. Tindakan ini merupakan respon cepat kami terhadap laporan masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan tindak pidana terhadap anak,” ujar Iptu Sahrir.
Ia menambahkan bahwa pelaku ketiga, yang sebagian besar masih di bawah umur, telah diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini para pelaku telah berada di Mako Polres Palopo. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak, demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya. (**)







