Kabarpublic.com – Polisi berhasil mengamankan enam orang yang tergabung dalam sindikat pengedar narkoba di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus mengatakan jika dari tangan para pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 98,28 gram.
“Dari enam pelaku, terdapat sepasang suami istri yaitu AD (30) dan AS (22), sementara empat lainnya masih memiliki ikatan keluarga,” ungkapnya, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Firdaus menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan 57 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp 13.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
“Selain itu, kami juga mengamankan lima unit handphone dan satu buah timbangan digital. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Firdaus.
Penangkapan ini bermula ketika polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (31) yang kedapatan membawa dua sachet sabu di sebuah rumah kos di daerah Makale, Tana Toraja, pada Rabu (13/2).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap AD (30) dan istrinya, AS (22).
“Suami istri ini diamankan di sebuah kamar penginapan. Dari tangan mereka ditemukan 52 sachet plastik klip bening berisi sabu yang telah dikemas siap untuk diedarkan,” jelas Firdaus.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali mengamankan tiga pelaku lainnya di penginapan yang sama, yakni FM (31), AN (20), dan MR (17). Dari mereka, polisi menyita satu sachet sabu.
“Ditemukan satu sachet sabu dalam kamar mereka. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan terhadap FM, ditemukan tambahan dua paket sabu yang disembunyikan di sebuah lokasi di Jalan Poros Makale – Rantepao,” ujar Firdaus.
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“JA diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkap Firdaus.
Empat pelaku lainnya, yaitu AS, FM, AN, dan MR, dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)