Kabarpublic.com – Tim Resmob dan Unit Pidum Polres Palopo, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP S. Ahmad A, berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial MF alias OC (17) karena diduga memiliki senjata tajam jenis busur.
Penangkapan ini terkait dengan kasus pembusuran yang terjadi di Jl. Akasia, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 11 Desember 2024, pukul 01.30 WITA, berdasarkan Surat Perintah Nomor: 236/XII/HUK.6.6./2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah anak busur yang identik dengan anak busur yang mengenai paha korban, Fuad.
Saat ini, MF masih disangkakan atas kepemilikan senjata tajam berupa busur.
Kasi Humas Polres Palopo menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku utama dalam pembusuran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami melalui keterangan para saksi dan korban,” ungkapnya.
Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan informasi yang relevan terkait kasus ini guna mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan di Kota Palopo. (*)