DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Amankan 5 Sopir Penyelundup 1.340 Tabung Elpiji 3 Kg ke Morowali

5
×

Polisi Amankan 5 Sopir Penyelundup 1.340 Tabung Elpiji 3 Kg ke Morowali

Sebarkan artikel ini
Polisi ungkap Penyelundup Tabung Elpiji 3 Kg. (Ilustrasi)

Kabarpublic.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur berhasil mengamankan lima sopir yang diduga menyelundupkan tabung gas elpiji 3 kg ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 1.340 tabung gas elpiji 3 kg, yang terdiri dari 1.070 tabung berisi gas dan 270 tabung kosong.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan elpiji bersubsidi di wilayah tersebut.

Baca juga:  Prevalensi Stunting Turun Signifikan, Luwu Utara Kejar Zero Stunting

“Kami berhasil mengamankan lima unit mobil Grand Max yang digunakan untuk menyelundupkan gas serta menahan lima sopir dengan inisial WA (28), AR (27), AG (38), HA (25), dan IW (25),” kata Taufik, kepada media, Senin (3/2/2025).

Operasi penangkapan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Jumat, 25 Januari dan Senin, 27 Januari 2025.

Kelima mobil yang membawa tabung gas diamankan di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana saat hendak menuju Morowali.

Menurut Taufik, tabung gas tersebut rencananya akan dijual kembali ke wilayah Poso dan Morowali dengan harga Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung, jauh lebih tinggi dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga:  Bimtek Kode Etik Badan Adhoc, KPU Palopo Ingatkan Jaga Integritas dan Netralitas

“Mereka berencana menjualnya dengan harga yang lebih mahal di luar daerah, sementara masyarakat di Luwu Timur sendiri mengalami kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi,” jelasnya.

Bripka Andi Muh Taufik menegaskan bahwa Polres Luwu Timur akan menindak tegas kasus ini dan memastikan distribusi elpiji bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami akan mengusut kasus penyelundupan tabung ini sampai ke akarnya serta terus memantau jalur distribusi elpiji 3 kg agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Baca juga:  KPU Palopo Adakan Rakor, Apresiasi Badan Ad-hoc Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (**)