DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Polda Sulsel Ungkap Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa

165
×

Polda Sulsel Ungkap Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini
pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Gowa. (iST)

Kabarpublic.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung press release terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Gowa. Kegiatan ini digelar di Mapolres Gowa pada Kamis, 19 Desember 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supriyadi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, serta Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak.

Hadir pula Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Baca juga:  Jelang Mutasi Perdana Pata - Dhevy, FP2KEL: Jangan Pakai Pejabat Tidak Berintegrasi

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Yudhiawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gowa.

Para pelaku menggunakan peralatan cetak dan pelat cetak untuk memproduksi uang palsu yang kemudian diedarkan.

Sebanyak 17 tersangka telah diamankan, sementara dua saksi masih dalam tahap pemeriksaan.

Kapolda Yudhiawan menambahkan bahwa uang palsu yang beredar telah ditarik kembali oleh pihak berwenang, sehingga masyarakat diminta untuk tidak khawatir atau panik.

Bank Indonesia juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang palsu tersebut.

Baca juga:  Kenali Tanda Tubuh Kelebihan Kadar Gula

Penyelidikan mengungkapkan bahwa mesin cetak yang digunakan para pelaku dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari China, begitu juga dengan uang kertas yang digunakan.

Para tersangka berasal dari berbagai usia dan profesi, dengan rincian sebagai berikut: AI (54), MN (40), K (48), I (37), MS (52), JBP (68), SA (60), S (55), AK (50), I (42), SM (58), M (37), S (52), SW (35), MM (40), AA (42), dan R (49).

Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan pasal 37 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga:  PT MDA Bersama Tim Kajian Bencana UNHAS Lakukan Survei di Latimojong

Dia juga menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak, mengedarkan, dan mengelola uang rupiah di Indonesia.

Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Kapolda Yudhiawan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (**)