NewsPilihan Editor

Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Sidrap

35
×

Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Sidrap

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Sidrap. (Ist)

Kabarpublic.com – Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sidrap,

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi.

Pupuk tersebut terdiri dari, 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung tambahan pupuk Urea dan NPK Phonska, 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

Selain itu polisi juga mengamankan dua tersangka HJ (52), Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae dan AS (62), pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011.

Baca juga:  Gerebek Sabung Ayam di Toraja Utara, Polisi Amankan 37 Orang dan Uang Tunai Puluhan Juta

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal dua tahun.

Sementara untuk pengungkapan kasus narkotika, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, 4,611 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar.

Selain itu polisi juga mengamankan lima orang tersangka dari tiga lokasi berbeda berhasil diamankan yaitu MH (22) dan AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Kemudian MA (30) dan AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi dan MA ditemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.

Baca juga:  Audiens dengan Polda Sulsel, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Jalin Kolaborasi Distribusi BBM dan LPG

Tersangka lain: HMN (25), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 gram sabu-sabu.

Total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp8,89 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Baca juga:  IRT di Luwu Jadi Korban Pencurian dan Pengancaman dengan Sajam

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ujar apolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, Rabu, 19/02/2025.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan. (*)