DaerahNewsPilihan Editor

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan DPRD Sulsel dan Makassar

160
×

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan DPRD Sulsel dan Makassar

Sebarkan artikel ini
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka. (Int)

Kabarpublic.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.

Dari jumlah tersebut, delapan tersangka diketahui masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran di gedung DPRD Sulsel, sementara 15 orang lainnya tersangkut kasus perusakan dan pembakaran di gedung DPRD Makassar.

“Perlu saya sampaikan bahwa Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Baca juga:  Tiga Remaja Diamankan Polisi Usai Diduga Terlibat Pesta Narkoba

Didik menjelaskan, penanganan kasus terbagi dua: Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perusakan gedung DPRD Sulsel, sementara Satreskrim Polrestabes Makassar menangani perusakan gedung DPRD Makassar.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, antara lain rekaman CCTV, bambu, besi, balok kayu, sekop, serta barang hasil jarahan.

Dari lokasi DPRD Sulsel, polisi mengamankan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara dari DPRD Makassar, barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kursi kerja, kipas angin, kulkas, dan satu unit mobil turut disita.

Para tersangka perusakan dan pembakaran di DPRD Sulsel antara lain: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (22), dan AY (23).

Baca juga:  PC NU Kota Palopo Terima Kunjungan Polda Sulsel, Sinergi Jaga Keamanan Pilkada

Sementara tersangka di DPRD Makassar yakni: MYR (32), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).

Kerusuhan yang pecah pada Jumat (29/8/2025) malam, saat legislatif dan eksekutif menggelar rapat paripurna, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp253 miliar.

Massa tidak hanya membakar gedung DPRD, tetapi juga merusak 67 mobil dan 15 sepeda motor.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Korban Diikat Hingga Mulut Dilakban

Peristiwa itu juga menelan korban jiwa. Tiga orang meninggal dunia akibat terjebak dalam kebakaran, yakni dua staf dewan, Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), serta Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).

Selain itu, seorang anggota Satpol PP, Budi Haryadi, mengalami luka parah setelah melompat dari lantai empat gedung untuk menyelamatkan diri. (**)