DaerahNews

Polda Sulsel Gerebek Rumah Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan Ratusan Gram Tembakau Sintetis

56
×

Polda Sulsel Gerebek Rumah Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan Ratusan Gram Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba, yang diduga kuat terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Iptu Syamsukardin dan Ipda Mukhtar Zainuddin langsung menyisir kamar tempat pelaku menginap dan melakukan penggeledahan.

Baca juga:  PC NU Kota Palopo Terima Kunjungan Polda Sulsel, Sinergi Jaga Keamanan Pilkada

Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, polisi menemukan 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta 90 mililiter cairan sintetis siap pakai.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, beberapa botol spray berisi cairan sintetis.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa transaksi narkotika dilakukan di tempat tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut, sehingga langsung dilakukan penggerebekan,” ungkap AKBP Gany Alamsyah Hatta, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Baca juga:  Wabup Luwu Utara Serukan ASN Jadi Garda Terdepan Penanganan Banjir

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menjalankan bisnis narkotika ini melalui media sosial, terutama Instagram.

Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket.

“Dari bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (**)

Baca juga:  Segini Kouta Pengangkatan CPNS dan PPPK di Kota Palopo