Kabarpublic.com – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menyebutkan jika Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan untuk calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin terdapat kesalahan teknis .
Demikian dikatakan Humas PN Palopo, Iustika Puspa Sari, saat awak media di kantor PN Palopo, Selasa (8/4/2025).
Ia mengakui jika pihaknya telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin tidak pernah terpidana, padahal ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara pidana pada tahun 2018.
“Akhmad Syarifuddin memang pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Iustika menjelaskan terjadi kesalahan, karena sistem yang digunakan tidak membaca informasi tentang status pidana Akhmad Syarifuddin.
“Benar kami yang mengeluarkan surat tersebut, namun surat itu dibuat berdasarkan sistem. Sistem kami tidak membaca bahwa Akhmad Syarifuddin pernah terpidana karena adanya perbedaan nama. Nama yang terdaftar di sistem adalah Dr Akhmad Syarifuddin, sementara permohonan surat keterangan yang diajukan hanya menggunakan nama Akhmad Syarifuddin,” tambahnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya akan menganulir surat keterangan tersebut jika ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta yang ada. (*)