Kabarpublic.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo 2024 masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dijadwalkan akan disidangkan pada 17 Februari 2024 mendatang.
Apabila putusan hakim MK nantinya mengamanatkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), maka akan diperlukan anggaran untuk proses tahapan tersebut.
Namun, Beredar isu jika pemerintah Kota Palopo telah menyiapkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut kemudian ditanggapi langsung Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanza DP.
Firmanza mengatakan jika hingga saat ini pihaknya belum membahas anggaran terkait kemungkinan PSU Pilkada Palopo.
“Belum pernah dibicarakan itu. Sebaiknya kita tunggu saja hasil Keputusan MK,” ujar Firmanza saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Februari 2025.
Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Irwandi Djumadin, mengungkapkan bahwa anggaran Pilkada Palopo tahun 2024 mencapai Rp 23 miliar.
Irwandi menyebut bahwa hingga Desember 2024 lalu, anggaran Pilkada Palopo 2024 masih tersisa sekitar Rp 5,6 miliar.
“Per Desember 2024, anggaran yang tersisa itu sekitar Rp 5,6 miliar. Itu belum termasuk biaya sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK yang masih berlangsung sampai saat ini,” jelas Irwandi saat dikonfirmasi, Minggu 9 Februari 2025.
Hal senada juga disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani yang menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tidak mengalokasikan dana tambahan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Saya rasa keliru jika ada yang mengatakan anggaran PSU tersedia di tahun 2025. Kami belum pernah membahas terkait hal itu. Kita bisa cek langsung di APBD 2025 yang sudah ditetapkan,” ujar Cendrana kepada media, Minggu (9/2/2025).
Menurut Cendrana, berdasarkan laporan KPU Palopo hingga Desember 2024, masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp 5,6 miliar.
Namun, kata dia, dana tersebut belum mencakup biaya yang diperlukan untuk menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).