Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Untuk itu, KPU Palopo meminta calon penganti atau partai pengusung untuk segera melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menyatakan bahwa calon yang mendaftar harus membawa dua syarat utama.
“Ada dua syarat yang harus dibawa untuk mendaftar ke KPU, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Ahmad Adiwijaya, kepada media, Minggu (9/3/2025).
Syarat pencalonan mencakup rekomendasi dari partai pengusung atau persetujuan partai politik, serta kesepakatan partai politik tingkat Kota Palopo.
Sementara itu, untuk syarat calon, Adiwijaya menegaskan bahwa Akhmad Syarifuddin tidak perlu membawa dokumen persyaratan calon.
“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi, yang akan diperiksa berkas atau syarat calonnya hanya pengganti Trisal Tahir,” jelasnya.
Sementara untuk penelitian administrasi terhadap Akhmad Syarifuddin tidak lagi dilakukan.
Adiwijaya juga menegaskan bahwa pasangan calon yang mendaftar nantinya harus didampingi oleh pimpinan partai pengusung guna memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Ahmad menjelaskan bahwa sejak 4 hingga 7 Maret 2025, KPU telah mengumumkan masa pendaftaran pencalonan calon pengganti wali kota.
“Pendaftaran akan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 10 Maret, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 8-14 Maret,” jelasnya saat ditemui di kantor KPU Palopo, Kamis (6/3/2025) lalu.
Dia mengatakan bahwa dalam proses pemilihan ulang ini, KPU juga akan melakukan tahapan penelitian administrasi melalui sistem informasi pencalonan.
“Berkas calon tetap akan diteliti secara administrasi, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu objek dalam penelitian administrasi terhadap pasangan calon,” tambahnya. (**)