DaerahNewsPilihan Editor

Pengadilan Agama Palopo Tangani 348 Perkara Perceraian di Tahun 2024

173
×

Pengadilan Agama Palopo Tangani 348 Perkara Perceraian di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Perceraian. (Int)

Kabarpublic.com – Pengadilan Agama (PA) Palopo mencatat sebanyak 348 perkara perceraian selama tahun 2024.

Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum PA Palopo, Bastian, kepada wartawa, Kamis 2 Januari 2025.

“Perkara perceraian yang kami terima sejak Januari hingga Desember 2024 sebanyak 348. Dari jumlah tersebut, 274 merupakan cerai gugat, sementara 74 adalah cerai talak,” kata Bastian.

Angka ini menunjukkan penurunan dibanding tahun 2023, di mana PA Palopo menerima hingga 594 perkara perceraian.

Baca juga:  Nelayan di Bone Dikabarkan Tenggelam Akhirnya Ditemukan Tim Sar Gabungan

Bastian mengungkapkan bahwa pengajuan perceraian didominasi oleh pasangan usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun.

Dari total pengajuan yang diterima, sebanyak 298 pasangan suami istri dinyatakan resmi bercerai, sementara sisanya masih dalam proses, ditolak, atau dicabut.

Faktor utama yang mendominasi perceraian di Palopo adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yang tercatat sebanyak 141 perkara sepanjang 2024.

Selain itu, sejumlah faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), murtad, dan masalah ekonomi juga turut menjadi penyebab perceraian.

Baca juga:  Pengungkapan Kasus Pembunuhan Feni Ere, FKJ Apresiasi Kinerja Kepolisian

Dengan tingginya angka perceraian, PA Palopo berharap masyarakat lebih memperhatikan pentingnya komunikasi dan keharmonisan dalam rumah tangga untuk mengurangi kasus serupa di tahun-tahun mendatang. (*)