Kabarpublic.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Telluwanua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Penangkapan dilakukan di Jalan Meranti, tepatnya di lorong SMKN 2 Palopo, Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WITA .
Kasi Humas Poles Palopo AKP Supriadi mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial Ad (28) terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor.
Kasus itu bermula dari dua laporan pencurian sepeda motor yang diterima oleh Polsek Telluwanua.
“Laporan pertama terjadi pada 15 September 2024 di Jalan Hombase, Kelurahan Batu, Kecamatan Walenrang, di mana pelapor, Sugianto, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah,” jelasnya.
Kemudian untuk laporan kedua terjadi pada 28 September 2024, saat dua unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah hilang dari depan rumah di Kelurahan Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta,” katanya.
Dikatakannya, hasil penyelidikan polisi berhasil menemukan pelaku tengah berada di kos-kosannya di Jalan Meranti.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu unit sepeda motor hasil curian di dalam kamar kos pelaku.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa Ad (28) mengakui perbuatannya. Ia menggunakan kunci khusus untuk mencuri motor-motor tersebut.
Kemudian mengubah warna salah satu sepeda motor curiannya dari merah menjadi hitam menggunakan pilox.
Beberapa motor curiannya dijual melalui platform Facebook dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam berhasil diamankan.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya. (**)