DaerahHeadlineNews

Pemuda di Luwu Ditangkap saat Asyik Paketkan Sabu, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

137
×

Pemuda di Luwu Ditangkap saat Asyik Paketkan Sabu, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini
Pria di Luwu diamankan polisi beserta barang bukti sabu dan uang tunai.

LUWU, KABARPUBLIC.COM – Satresnarkoba Polres Luwu seorang pemuda yang terlibat penyalahgunaan dan pengedar Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Di ketahui Pria tersebut berinsial ‘RS’ (39 Thn), warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Penangkapan terhadap pelaku di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, Jumat Malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Terduga pelaku di amankan berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di kediaman RS sering kali terjadi transaksi Jual Beli Shabu.

Baca juga:  KPU Sulsel Sebut Debat Cakada Bakal Digelar di Kabupaten Kota

Sehingga dengan cepat Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan. Pada saat di lakukan pengamatan dan penggerebekan di dapati RS tak berkutik.

Di mana RS tengah berada di dalam dapur rumahnya sembari membungkus paketan shabu siap edar di atas meja makan.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menerangkan saat di lakukan penangkapan RS tengah membungkus Shabu.

“Barang bukti yakni 7 Sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening di duga Shabu dengan berat 7,07 gr, 1 Sachet ukuran sedang yang di pisah kembali menjadi 5 paketan Sachet Shabu siap edar,” sebutnya.

Baca juga:  Warga Luwu Dihebohkan Adanya Penemuan Bayi dalam Kardus

“1 Buah pembungkus rokok tempat Shabu, 1 unit timbangan di gital, 1 unit Handphone, Buku catatan penjualan Shabu, dan uang tunai hasil penjuaan Shabu sebesar Rp. 4.000.000.-,” sambungnya.

Abdianto menjelaskan jika RS mengakui bahwa Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan Barang Bukti dan Urine dari RS ke Labfor untuk di periksa lebih lanjut,” ujar Abdi.

Baca juga:  PT MDA dan UNHAS Teken MOU Mitigasi Bencana

“RS kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” pungkasnya. (*)