Kabarpublic.com – DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Jumat (12/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap kedua rancangan anggaran tersebut.
Laporan disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPRD, Summang, dan dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi serta persetujuan bersama.
Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, yang hadir mewakili Bupati Luwu, menyampaikan pidato pengantar penetapan KUA-PPAS TA 2026.
Ia mengapresiasi kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan kebijakan anggaran.
“Saya bersyukur bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Luwu dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 tetap mengacu pada prinsip efisiensi anggaran sesuai arahan Kementerian Keuangan.
Target pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,654 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,653 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp1 miliar yang akan dialokasikan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2025, Wakil Bupati menegaskan pentingnya penyesuaian anggaran sebagai respon terhadap dinamika pembangunan dan perkembangan ekonomi daerah.
Pada perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,574 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,602 triliun, dan pembiayaan netto daerah sebesar Rp28,2 miliar.
“Setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025, saya harapkan seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dengan disiplin dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap bahwa penetapan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025 menjadi pijakan penting dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya visi dan misi pembangunan Kabupaten Luwu secara berkelanjutan. (**)