Kabarpublic.com – Pemerhati kepemiluan sekaligus akademisi STISIP Veteran Palopo, Junaid, meragukan netralitas Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang.
Menurut Junaid, keraguan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Firmanza DP pernah dipanggil oleh Bawaslu Palopo untuk dimintai keterangan terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).
“Bawaslu Palopo pernah menjadwalkan pemanggilan Firmanza sebagai Pj Wali Kota Palopo untuk diperiksa. Ini, menurut hemat saya, patut diragukan terkait sikap netralitasnya,” ujar Junaid kepada wartawan.
Pemanggilan tersebut, kata Junaid, terjadi pada Oktober 2024, setelah sebelumnya Bawaslu juga meminta keterangan dari Kasatpol PP Palopo terkait penertiban alat peraga kampanye.
Junaid menyoroti keterlibatan Trisal Tahir dalam rapat koordinasi terkait pangan di Makassar bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan.
Padahal, saat itu sengketa hasil Pilwalkot Palopo masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Trisal masih berstatus sebagai peraih suara terbanyak.
“Siapa yang mengajak Trisal ikut rakor di Makassar dalam acara pemerintah, kalau bukan Pj Wali Kota? Kalau tidak diajak, kenapa dibiarkan? Ini harus diklarifikasi oleh Firmanza,” tegas Junaid, yang juga merupakan pengadu atas tiga komisioner KPU Palopo yang akhirnya dipecat.
Junaid menambahkan bahwa dengan berbagai fakta yang ada, Menteri Dalam Negeri seharusnya melakukan evaluasi terhadap Firmanza DP.
Selain itu, Junaid juga mempertanyakan motif Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang mengambil alih jalannya PSU Pilwalkot Palopo.
Menurutnya, seharusnya KPU segera melantik tiga komisioner pengganti KPU Palopo sebagai tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga tidak perlu dilakukan pengambilalihan oleh KPU Sulsel.
“Kalau alasannya pengganti tidak dilantik karena khawatir tidak paham aturan, lantas bagaimana dengan pergantian KPU yang masa jabatannya habis dan langsung bekerja menangani pemilu?” ujarnya.
Junaid juga menyoroti peran KPU Sulsel dalam kasus yang menimpa tiga mantan komisioner KPU Palopo yang diberhentikan akibat mengubah status pencalonan Trisal Tahir.
Menurutnya, KPU Sulsel turut bertanggung jawab atas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh ketiga komisioner tersebut.
“Pertanggungjawaban itu belum dilakukan, justru mereka malah mengambil alih PSU Palopo,” katanya.
Junaid mengkritisi unggahan di status WhatsApp salah satu Komisioner KPU Sulsel yang membagikan tautan berita mengenai Naili Trisal.
Dalam unggahan tersebut, terdapat simbol nomor urut 4, yang menurutnya dapat menjadi indikasi ketidaknetralan.
“Ini ada kejadian, komisioner KPU provinsi bikin story WhatsApp yang isinya berita tentang Naili Trisal akan ikut tes. Apakah itu normal? Padahal dalam foto berita yang diunggah terdapat simbol nomor urut 4. Ini indikasi tidak netral,” pungkasnya. (**)