Kabarpublic.com – Jadwal resmi pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 masih dalam pembahasan di tingkat pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kepastian tanggal pelantikan akan ditentukan setelah rapat antara pemerintah dan DPR RI pada 22 Januari 2025.
“Pelantikan daerah tunggu tanggal 22 dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya di situ,” kata Tito Karnavian kepada media, Minggu (19/1/2025).
Rapat tersebut akan melibatkan berbagai instansi yang memiliki peran langsung dalam pelaksanaan Pilkada dan pemerintahan daerah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR RI.
Menurut Tito, rapat akan membahas sejumlah isu strategis terkait Pilkada Serentak 2024, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu yang masih berlangsung.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa saat ini terdapat 23 perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKADA) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi.
Selain itu, terdapat 238 perkara PHPKADA untuk bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA untuk wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.
“Proses hukum ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK nantinya akan menjadi dasar dalam menetapkan hasil akhir Pilkada di sejumlah daerah,” jelas Afifuddin.
Hingga kini, sejumlah daerah masih menunggu keputusan akhir MK terkait sengketa hasil Pilkada.
Keputusan tersebut akan menentukan sahnya hasil pemilihan kepala daerah di wilayah terkait.
Pemerintah dan DPR RI berharap keputusan rapat pada 22 Januari 2025 dapat memberikan kejelasan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. (**)