NewsPilihan Editor

Operasi Zebra Pallawa, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Diperhatikan

70
×

Operasi Zebra Pallawa, Ini 8 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Diperhatikan

Sebarkan artikel ini
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengikuti apel siaga.

Kabarpublic.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, resmi memulai Operasi Zebra Pallawa 2024 pada Senin (14/10/2024).

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas serta menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2024 melibatkan 54 personel dari Polres Palopo dan menargetkan sejumlah pelanggaran lalulintas.

Baca juga:  Pascabanjir, Kepala Balai Kebudayaan Wilayah XIX Makassar Kunjungi Kompleks Makam Datuk Patimang

“Operasi ini kami laksanakan secara mobile dan tidak ada lokasi khusus. Petugas akan bergerak dinamis untuk memantau dan menindak para pelanggar lalu lintas,” ujarnya.

“Kami juga mengutamakan pendekatan humanis dengan lebih banyak edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan,” sambungnya.

Dia menyebut bahwa ada delapan pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan selama operasi ini.

Berikut adalah delapan pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Pallawa 2024:

1. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
5. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
6. Pengendara dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong).
7. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.
8. Pengendara yang melawan arus (contra flow), kendaraan yang over dimensi over loading (ODOL), dan pelanggaran terkait TNKB (plat kendaraan tidak sesuai spesifikasi).

Baca juga:  Tingkatkan Kreativitas Jurnalis, PT Masmindo Adakan Media Sharing Knowledge Workshop

Selain itu, AKP Syaharuddin juga mengingatkan bahwa bagi pengendara yang melanggar dan tertangkap melalui kamera pemantau, sanksi tegas akan diberikan dalam bentuk tilang manual maupun elektronik.

“Harapannya, dengan operasi ini, tingkat pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sehingga pengguna jalan dapat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan,” imbuhnya. (**)