Kabarpublic.com – Seorang petugas jaga tahanan berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial M, diduga berulang kali melecehkan dua tahanan perempuan sejak Juni 2025.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan, kini mencuat ke publik.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah seorang aktivis di Kecamatan Kamanre mengunggahnya di media sosial dalam unggahan Story WhatsApp pada Senin (11/8/2025).
“Oknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pemerkosaan di dalam Polres Luwu itu sendiri,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Aiptu M diduga memanfaatkan jabatannya sebagai petugas jaga tahanan untuk melakukan aksi bejatnya terhadap dua tahanan perempuan berinisial RH dan HL.
Aksi pelecehan dan percobaan pemerkosaan ini disebut-sebut telah terjadi sejak Juni 2025, dengan aksi terakhir pada Jumat (8/8/2025) pekan lalu.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihaknya secara serius.
Ia mengatakan, Aiptu M telah menjalani penempatan khusus (Patsus) sambil menunggu proses hukum dan etik.
“Sudah diproses, dan yang bersangkutan juga tengah menjalani penempatan khusus,” kata Adnan, kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Bahkan pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika Aiptu M terbukti bersalah.
“Paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, sebelum diberikan sanksi, yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban tidak hanya ingin kasus ini berakhir pada sanksi etik.
Melalui pendamping korban, Muh Rifky, mereka mendesak agar kasus ini diproses secara hukum pidana umum.
Rifky menilai, dugaan pelecehan dan percobaan perkosaan adalah tindak pidana yang serius.
“Ini mencederai marwah dan martabat kami sebagai masyarakat Tana Luwu. Kami menuntut jawaban pasti dari Polres Luwu. Kami akan melakukan unjuk rasa besar-besaran jika kasus ini tidak ditangani secara serius,” ungkap Rifky.
Rifky juga menuntut kejelasan mengenai penanganan khusus terhadap korban, yang sebelumnya merupakan tersangka kasus lain.
“Kami ingin ada kejelasan bahwa Polres Luwu siap memberikan penanganan khusus terhadap tersangka yang kini menjadi korban,” tegasnya (**)