DaerahNewsPilihan Editor

Niat Berteman di Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Palopo Kehilangan Motor

169
×

Niat Berteman di Aplikasi Kencan, Wanita Muda di Palopo Kehilangan Motor

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian motor usai ditangkap Polisi.

Kabarpublic.com – Keinginan seorang wanita muda untuk menjalin pertemanan melalui aplikasi kencan justru berakhir petaka.

Ia kehilangan sepeda motornya usai bertemu dengan pria yang baru dikenalnya secara daring.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (22/5/2025) sore. Korban, Adinda, mengenal pelaku melalui sebuah aplikasi kencan yang kemudian berlanjut ke komunikasi via WhatsApp.

Setelah merasa cukup akrab, keduanya sepakat bertemu di sebuah kafe bernama Cafe Grande di Jalan Opu Tosappaile, Kota Palopo.

“Korban bahkan menjemput pelaku lebih dahulu,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, IPDA Hewith Manurung.

Setelah makan dan minum bersama, pelaku berdiri dan berkata, “Tunggu dulu di sini,” lalu keluar dari kafe.

Baca juga:  Mahasiswa di Palopo Ditangkap Setelah Curi Uang Orang Tua Angkat untuk Judi Online

Adinda sempat menunggu cukup lama, namun pelaku tak kunjung kembali. Ketika mencoba menghubunginya, ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Saat keluar dari kafe, Adinda mendapati sepeda motornya, Yamaha X-Ride merah bernopol DP 6014 TF, yang diparkir di depan kafe telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo.

Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran jejak digital dan keterangan sejumlah saksi, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai AF (23), warga asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Baca juga:  Ketua Tim Pembina Posyandu Luwu Tegaskan Komitmen Jalankan Permendagri Posyandu Era Baru

Polisi mendapati bahwa pelaku sempat berada di Kabupaten Sidrap sebelum akhirnya diketahui berpindah ke Kota Parepare.

Tim gabungan dari Resmob Polres Palopo, Resmob Polres Sidrap, dan didukung oleh Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menangkap AF di Kelurahan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Dalam interogasi, AF mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut motor milik Adinda telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Islamic Center Palopo dengan harga hanya Rp 1,5 juta.

“Pelaku juga mengaku telah melakukan kejahatan serupa di beberapa daerah lain seperti Sidrap, Morowali, dan Makassar dengan modus yang sama—berkenalan lewat aplikasi, lalu kabur membawa motor korban,” jelas IPDA Hewith.

Baca juga:  Evaluasi PSU Pilwalkot Palopo: KPU Sulsel Tegaskan Komitmen Demokrasi Berkualitas

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah ponsel Samsung A16 warna hitam. Sementara sepeda motor korban masih dalam proses pencarian.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin relasi melalui aplikasi daring.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal secara online. Modus seperti ini makin marak terjadi,” tegasnya. (**)