DaerahNewsPilihan Editor

Motif Balas Dendam, Empat Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap

131
×

Motif Balas Dendam, Empat Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku penganiayaan usai diamankan unit Reskrim Polsek Ponrang Luwu. (Ist)

Kabarpublic.com – Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Ponrang berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, pada Senin (3/2/2025).

Keempat para pelaku yang ditangkap adalah RS (20), MR (18), MF (17), dan FF (18).

Bahkan mereka sempat berusaha kabur dari kejaran polisi, namun akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran intensif.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh hingga berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

Baca juga:  Rakor Ketahanan Pangan Digelar di Luwu, Diharapkan Perkuat Kolaborasi dan Stabilitas Pasokan

“Kami terus menekan ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diamankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” ujar AKP Jody Dharma.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi, dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arisandi.

Baca juga:  Ketua Tim Pembina Posyandu Luwu Tegaskan Komitmen Jalankan Permendagri Posyandu Era Baru

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa aksi mereka dilakukan karena motif balas dendam terhadap korban.

Para pelaku tersebut mengadang korban saat sedang berkendara, kemudian melemparinya dengan batu dan melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka serius di bagian kepala belakang.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami retak di tengkorak kepala belakang dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (**)

Baca juga:  Pemkab Luwu Audit Keuangan Desa Berbasis Siswaskeudes untuk Tahun Anggaran 2024