DaerahNews

Modus Tempel dan Pembayaran Digital, Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap

56
×

Modus Tempel dan Pembayaran Digital, Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyalahgunaan narkotika usai diamankan Polisi.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial T (32), pegawai swasta yang tinggal di Perumahan Bumi Pajalesang Permai, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.45 WITA di sebuah rumah di Jalan Dr. Ratulangi, Lorong Makam Pahlawan, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Madjid, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga:  Longsor Tutup Jalan Poros Palopo-Bastem, Akses Sudah Kembali Normal

Dari hasil penyelidikan, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 7,58 gram, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, serta satu unit handphone,” ujar Abdul Madjid kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan awal, T mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia mendapatkan sabu dengan cara membeli melalui akun Instagram @pendekarbiru_1 seharga Rp2 juta.

Transaksi dilakukan secara daring dengan metode transfer ke rekening BRI atas nama Fahran Fahreza Firdaus, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca juga:  Walikota Palopo: Siswa Belajar Online Sementara Demi Keamanan

Barang haram itu kemudian dikirim menggunakan metode “tempel”, yakni diletakkan di lokasi yang disepakati, tepatnya di pinggir jalan Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Lokasi pengambilan dikirim melalui aplikasi peta digital.

Lebih lanjut, T mengaku sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali seharga Rp150.000 per sachet.

Ia memasarkan barang itu melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem tempel, serta menerima pembayaran melalui akun GoPay atas nama TW.

Saat ini, T bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Perumda Tirta Mangkaluku Serahkan Dividen Rp2,25 Miliar ke Pemkot Palopo

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)