NewsPilihan Editor

Miliki dan Edarkan Sabu, Seorang Perempuan di Bulukumba Diciduk Polisi

6
×

Miliki dan Edarkan Sabu, Seorang Perempuan di Bulukumba Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Perempuan pengedar sabu usai diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba. (Int)

Kabarpublic.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang pelaku pada Kamis (25/12) sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan di Bajo Belum Terungkap, Keluarga Minta Polisi Bertindak

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Akhmad Risal, kepada wartawan, Sabtu (3/1).

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Ia menyebut, barang bukti sabu dan sampel urine pelaku juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 0,0441 gram,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, NS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Luwu, Amankan 14 Sachet Narkotika

“Saat ini, pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)