Daerah

Menikah dengan Warga Cina, Tiga Warga Luwu Utara Datangi Disdukcapil

48
×

Menikah dengan Warga Cina, Tiga Warga Luwu Utara Datangi Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Luwu Utara.

Kabarpublic.com – Menikah beda kewarganegaraan merupakan hal yang lazim terjadi di negara mana saja, termasuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, tidak sedikit yang paham tentang mekanisme pernikahan beda kewarganegaraan.

Menikah beda kewarganegaraan harus memenuhi berbagai persyaratan yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam UU Perkawinan tersebut, berbagai persyaratan mesti dipenuhi agar pernikahan menjadi sah dan resmi.

Syarat menikah beda negara kurang lebih sama dengan persyaratan menikah pada umumnya. Hal yang mengatur tentang menikah beda negara telah tertulis dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Baca juga:  Disdukcapil Lutra Imbau Bayi Baru Lahir Segera Didaftarkan BPJS Kesehatan

Pernikahan beda negara rupanya juga terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara mencatat dalam dua bulan terakhir terdapat tiga warga Luwu Utara yang telah menikha dengan warga Cina.

“Beberapa bulan terakhir, sudah tiga warga Lutra menikah dengan warga Cina. Satu orang sudah melahirkan, dua orang sementara mengurus dokumen kependudukan,” ungkap Kadis Dukcapil, Muhammad Kasrum, Rabu (14/5), di ruang kerjanya.

Kasrum mengungkapkan, tiga warga Luwu Utara tersebut, dua orang warga Kecamatan Sabbang Selatan, dan satu orang warga Kecamatan Sabbang.

Baca juga:  Pemda Luwu Utara Komitmen Wujudkan Landscape Sehat

“Mereka datang mengurus surat keterangan belum menikah,” ungkap mantan Asisten Administrasi Umum ini.

Sebenarnya, kata dia, pada KTP dan KK warga tersebut, sangat jelas tertera status belum menikah. Hanya saja, warga ini diwajibkan mengurus surat keterangan belum menikah terlebih dahulu sebelum melangsungka pernikahan di negara Cina.

“Sudah jelas statusnya belum menikah, tetapi negara tempat dia akan menikah, meminta surat keterangan belum menikah sesuai yang ada di SIAK,” terangnya.

Di negara Cina, lanjut dia, surat keterangan belum menikah wajib ada sebelum pernikahan dilangsungkan.

Baca juga:  Rustan Taruk Terpilih Sebagai Ketua KBI Kota Palopo Masa Bakti 2025-2029

“Itu (surat belum menikah) wajib ada di negara Cina kata mereka tadi. Nanti, di sana menikah,” jelasnya.

Ia pun menyambut baik kedatangan warga tersebut karena mau melakukan proses pernikahan sesuai regulasi UU Perkawinan, baik di Indonesia maupun Cina.

Tak lupa Kasrum mendoakan warga tersebut agar proses pernikahan yang mereka jalani nanti bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, dan tanpa ada gangguan administrasi lagi.

“Semoga pernikahan mereka berjalan lancar. Amin,” pungkasnya. (**)