DaerahNews

Mahasiswi Terduga Pemalsu Uang di Palopo Dikembalikan ke Keluarga

5
×

Mahasiswi Terduga Pemalsu Uang di Palopo Dikembalikan ke Keluarga

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo mengembalikan seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ST kepada pihak keluarganya pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

ST sebelumnya diamankan atas dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Palopo.

ST, yang diketahui berasal dari Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, ditangkap polisi setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Kios Rezky, Jl. Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kejadian bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp13.000 dengan selembar uang pecahan Rp100.000, dan menerima kembalian Rp87.000.

Baca juga:  25 Sopir Jalani Tes Urine 1 Diantaranya Positif dalam Operasi BNN dan Polres Palopo

Ia kemudian kembali ke kios tersebut dan menukarkan lagi selembar uang Rp100.000 dengan dua lembar pecahan Rp50.000.

Kecurigaan muncul dari pemilik kios, Azis Padeng, dan istrinya, Widawaty Uni, yang melihat keanehan pada uang tersebut saat membandingkannya dengan uang asli. Setelah diteliti, kedua uang pecahan Rp100.000 tersebut diduga kuat palsu.

Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Sahrir membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” jelas IPTU Sahrir.

Baca juga:  Anggaran Pilkada Palopo Belum Sepenuhnya Cair, Pemkot Tak Serius Sukseskan Pilkada?

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST di kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, sebuah handphone, dan tisu.

“Modus yang digunakan memang masih sederhana, tetapi tetap merupakan tindak pidana. Kami menyita seluruh peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu,” tambahnya.

Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ST. Pertimbangan usia, sikap kooperatif selama penyelidikan, serta permohonan dari pihak keluarga menjadi alasan utama keputusan tersebut.

Baca juga:  Unjuk Rasa Mahasiswa di Palopo Tuntut Program MBG dan Pencabutan Inpres 1/2025

ST dikenai kewajiban melapor dua kali seminggu selama proses penyidikan berlangsung.

“Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan dia bersikap kooperatif. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tegas IPTU Sahrir.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya peredaran uang palsu dalam jumlah yang lebih besar.

“Kami masih mendalami apakah ini aksi tunggal atau bagian dari jaringan. Kami juga bekerja sama dengan unit terkait untuk mengantisipasi peredaran uang palsu lainnya di wilayah Palopo,” pungkasnya. (**)