DaerahNews

Lewat Jasa Pengiriman, Polisi Gagalkan 202 Gram Sabu di Luwu Utara

176
×

Lewat Jasa Pengiriman, Polisi Gagalkan 202 Gram Sabu di Luwu Utara

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu diamankan Polres Luwu Utara.

LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 202 gram, Rabu (24/4/2024).

Pengungkapan pengiriman sabu itu dengan bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru Polda Riau.

Paket pengiriman sabu itu dengan modus pengiriman itu helm sepeda motor warna hijau atas nama Rafli.

Namun pihak kepolisian berhasil menggagalkan setelah mengetahui dan melakukan penangkapan di kantor jasa pengiriman barang J&T di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Baca juga:  Rosmiati Mattayang Dukung Pata-Dhevy di Pilkada Luwu

Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Akp Noki Loviko, pelaku merupakan warga Dusun Kuau, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

“Pelaku WW (28) warga asal Luwu Utara itu berhasil diamankan saat hendak menjemput paket yang diduga berisikan sabu-sabu,” katanya, kepada awak media.

Penangkapan ini dilakukan atas perintah Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manatar Situmeang, dengan memerintahkan Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Akp Noki Loviko, didukung oleh Satresnarkoba Polres Luwu Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh. Jayadi.

Baca juga:  Luwu Utara Terima Penghargaan Paritrana Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Noki menjelaskan penagkapan itu berdasarkan informasi dari pihak Avsec Security Bandara Sultan Sarif Kasim II Pekanbaru.

Kata dia, paket helm yang asal pengirimannya tidak diketahui dan diduga berisikan sabu-sabu yang akan diambil oleh pelaku W.

“Paket tersebut kami kawal dari Pekanbaru hingga tiba di kantor pengiriman J&T Masamba, di mana terduga pelaku WW datang untuk mengambilnya,” jelasnya.

“Setelah penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu-sabu seberat 202 gram dalam paket helm warna hijau tersebut,” sambungnya.

Baca juga:  Dampingi Disabilitas Terima Alat Bantu dari Sentra Wirajaya, Ketua PPDI Luwu Raya Apresiasi Kadis Sosial Lutra

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut (*)