Kabarpublic.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu pasangan calon Wali Kota Palopo kini telah dinyatakan kedaluwarsa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, ketika dihubungi oleh awak media pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Khaerana menjelaskan bahwa laporan tersebut dinyatakan kedaluwarsa setelah tim penyidik Gakkumdu tidak berhasil menemukan terlapor, Trisal Tahir, di Makassar maupun Jakarta.
“Tidak ditemukan. JadiĀ telah kedaluwarsa mi karena begitu mi regulasinya,” ucap Khaerana
Gakkumdu memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.
Namun, hingga hari ke-15, tim penyidik gagal menyelesaikan laporan hingga tahap P21, yang menandai penyerahan kasus dari penyidik ke jaksa.
“Tim telah melakukan pencarian terhadap Trisal Tahir di Makassar. Begitu juga di Jakarta. Namun tidak ditemukan,” kata Khaerana.
Dengan dinyatakannya laporan ini kedaluwarsa, kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menjadi perhatian publik di Palopo resmi dihentikan. (**)