Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Rabu (5/2/2025).
Keputusan ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sulsel 2024 yang diajukan pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Dengan demikian, tidak ada hambatan hukum bagi KPU untuk menetapkan pasangan Sudirman-Fatma sebagai pemenang Pilgub 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 437 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang.
“Menetapkan saudara Andi Sudirman Sulaiman dan saudari Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030 berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan,” ujar Hasbullah.
Pasangan Andi Sudirman-Fatmawati berhasil meraih 3.014.255 suara atau 65,32 persen dari total suara sah, mengungguli pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang hanya memperoleh 1.600.029 suara, terpaut lebih dari 1,4 juta suara.
Dukungan kuat dari koalisi 10 partai politik termasuk NasDem, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, Golkar, Hanura, PSI, Partai Gelora, dan Perindo menjadi salah satu faktor dominasi mereka dalam Pilgub Sulsel 2024.
Rapat pleno dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, perwakilan dari Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta unsur Forkopimda lainnya.
Pasangan terpilih, Andi Sudirman-Fatmawati, juga hadir langsung dalam acara tersebut. Namun, suasana rapat pleno terasa kurang lengkap dengan absennya pasangan pesaing, Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, yang memilih tidak menghadiri acara penetapan.
Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta pada 20 Februari 2025.