Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada Gubernur Sulsel yang diajukan oleh pasangan calon Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hastati, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan alat bukti untuk menanggapi setiap dalil yang disampaikan oleh paslon DIA dalam sengketa tersebut.
“Sebagai tergugat, kami telah menyiapkan segala hal untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon. Tim hukum KPU akan memaparkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Upi Hastati dalam konferensi pers pada Rabu (15/1/2025).
Upi menjelaskan bahwa KPU Sulsel telah menggelar rapat koordinasi untuk memetakan isu-isu yang menjadi dasar gugatan dan mengidentifikasi permasalahan yang dianggap krusial.
Proses tersebut meliputi pengumpulan data dan dokumen relevan sebagai alat bukti.
“Kami telah menghimpun data terkait, terutama mengenai proses pemungutan suara pada 27 November lalu. Semua bukti yang kami miliki akan digunakan untuk memperkuat argumen kami di persidangan MK,” jelasnya.
KPU Sulsel juga menyatakan optimisme menghadapi proses hukum ini.
Upi menegaskan bahwa tim hukum KPU telah mempersiapkan pembuktian secara komprehensif untuk membantah tuduhan dari paslon DIA.
“Kami yakin dapat memberikan penjelasan lengkap dan akurat terkait gugatan ini. Alat bukti dan jawaban yang kami siapkan dirancang untuk menjawab seluruh poin tudingan pemohon,” tegas Upi. (**)